Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime)(kejahatan luar biasa). Disebut demikian, karena dampak yang dihasilkan adalah merugikan keuangan negara yang akan berimplikasi pada aspek kehidupan masyarakat khususnya dari aspek ekonomi. Jika terjadi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh banyaknya koruptor, maka dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi dan reaksi sosial yang masif. Pada akhirnya, negara hanya akan menjadi wadah bagi calon koruptor dan koruptor untuk menikmati bangku kekuasaan yang didudukinya. Bahkan lebih memprihatinkan adalah ketika perilaku korupsi memasuki unit terkecil dalam struktur kekuasaan negara yakni aparatur desa.
Buku Tindak Pidana Korupsi (Alokasi Dana Desa & Dana Desa) hadir untuk merepresentasikan sebuah kekacauan negara yang terjadi mulai dari titik terkecil hingga terbesar dalam konteks kekuasaan. Selain mengkaji aspek teoretis terkait kekuasaan dan potensi korupsi yang ada, buku ini juga mengurai fenomena nyata yang terjadi di masyarakat khususnya dalam hal korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum aparat desa. Besarnya anggaran terhadap tiap-tiap desa menyebabkan pola pikir korupsi bagi oknum tertentu semakin berkecamuk dibenaknya. Oleh karena itu, buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi, praktisi, profesional, pengamat sosial, pengamat hukum dan khalayak sosial.