Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang tidak hanya berdimensi spiritual individual, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial, politik, ekonomi, dan bahkan teknologi. Kedua ibadah ini melibatkan pergerakan massal lintas negara, regulasi administratif yang kompleks, serta dinamika perubahan sosial yang terus berkembang. Maka dari itu, pemahaman terhadap fikih haji dan umrah di era modern tidak dapat hanya bertumpu pada pemaknaan tekstual dan literalis semata, melainkan juga menuntut pendekatan kontekstual, integratif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Buku ini berupaya menawarkan perspektif fikih yang praktis namun tetap kokoh secara metodologis, sekaligus membuka ruang perbincangan kritis terhadap sejumlah isu aktual yang muncul dalam penyelenggaraan haji dan umrah dewasa ini.
Secara normatif, ibadah haji dan umrah telah memiliki rujukan fikih yang mapan dalam literatur klasik berbagai mazhab. Namun, kompleksitas realitas kontemporer menghadirkan tantangan-tantangan baru yang tidak ditemukan dalam konteks klasik, seperti sistem kuota nasional, penggunaan teknologi digital dalam manasik, rekayasa transportasi dan akomodasi, peran travel syariah, hingga isu-isu bioetik seperti penggunaan alat bantu kesehatan bagi jemaah lansia atau disabilitas. Dalam konteks ini, fikih tidak dapat bersikap stagnan atau rigid, melainkan harus dinamis dan adaptif dengan tetap menjaga otoritas sumber-sumber syariat. Pemikiran fikih dalam konteks haji dan umrah modern harus hadir sebagai solusi yang aplikatif dan maslahat, bukan sekadar reproduksi dalil-dalil lama yang dipaksakan pada situasi yang telah berubah.
Buku ini disusun dengan struktur yang sistematis dan komprehensif, mencakup aspek fikih praktis haji dan umrah, mulai dari pengertian dan dasar hukum, syarat dan rukun, hingga praktik teknis lapangan yang disesuaikan dengan regulasi terkini. Selain itu, pembahasan diperluas dengan menganalisis isu-isu kontemporer yang melingkupi penyelenggaraan haji dan umrah, baik dalam skala nasional maupun global. Penulis menyadari bahwa banyak realitas baru yang belum memiliki ketetapan hukum fikih secara eksplisit dalam khazanah klasik, sehingga dibutuhkan pendekatan ijtihadi berbasis maqāṣid al-syarī‘ah serta prinsip istihsān, maṣlaḥah mursalah, dan sadd al-dzarī‘ah. Dengan pendekatan inilah buku ini disusun, yakni tidak hanya berorientasi pada legalitas normatif, tetapi juga menjadikan maslahat jemaah dan keadilan sosial sebagai fondasi penting dalam menetapkan pandangan fikih.