Tindak pidana terorisme menjadi salah satu kejahatan transnasional yang mengganggu keamanan manusia secara nasional, regional hingga internasional. Dengan sifat klandestin, terorisme dilakukan dengan terorganisir dengan topangan teknologi modern berbagai bidang.
Penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme terus bergulir, menghadapi rangkaian aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok terorisme yang tumbuh di Indonesia menghadirkan tantangannya sendiri. Dengan pola penyerangan korban yang acak, bayangan aksi teror mengintai berbagai pihak yang bahkan tidak memiliki keterlibatan.
Perjalanan Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang hingga kemudian dilakukan perubahan pada 2018 lalu tak urung membersihkan aksi terorisme di Indonesia. Rentetan aksi yang dilakukan kelompok terorisme meninggalkan korban yang menjadi tanggung jawab negara. Sementara proses perjalanan calon pelaku menjadi seorang teroris pun tak lepas dari berbagai alasan.
Buku ini memberikan gambaran tindak pidana terorisme, melingkupi pengertian dari berbagai pakar, karakteristik, bentuk dan sanksi terhadap tindak pidana terorisme. Buku ini pula mencoba menilik terorisme dari konsep viktimologi dan kriminologi. Dalam lingkup viktimologi, menunjukkan posisi korban dalam aksi terorisme, dampak yang dirasakan korban hingga kompensasi bagi korban. Sementara dari sisi kriminologi buku ini menguraikan faktor penyebab dan statistik kejahatan dari terorisme Indonesia.
Buku ini dapat digunakan oleh pembaca untuk referensi dalam bidang akademik oleh mahasiswa dan dosen ataupun praktisi hukum dan/atau siapa saja yang ingin mendapatkan gambaran dan pemahaman terkait kajian viktimologi dan kriminologi terorisme di Indonesia.